Wednesday, January 8, 2025

TAHI CLUB ( ENGLISH )

Official Notice 

Copyright, Patent and 

Intellectual Property Protection Of TAHI Club







Comprehensive International Copyright, Patent, and Intellectual Property Protection Statement


All intellectual property, including but not limited to the name, logo, design elements, brand colors, images, videos, promotional teasers, slogans, motto, inventions, and all related materials, associated with TAHI Club (Trip Anak Happy Indonesia Motor Club), is the exclusive and sole property of TAHI Club. These materials are fully protected under national and international copyright, patent, and intellectual property laws, including but not limited to:

The Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, providing comprehensive protection of creative works worldwide.

The Universal Copyright Convention (UCC), ensuring the recognition of creators’ rights across signatory countries.

The Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Agreement under the World Trade Organization (WTO), mandating global standards for intellectual property protection.

Indonesian Patent Law (Law No. 14 of 2001), protecting new inventions, innovations, and proprietary technologies exclusive to TAHI Club.

Indonesian Copyright Law (Law No. 28 of 2014), safeguarding all original works, content, and creative properties produced by TAHI Club.

Relevant Intellectual Property Laws of other jurisdictions, ensuring worldwide protection based on local and international treaties.


Any unauthorized use, reproduction, distribution, public display, modification, reverse engineering, decompilation, or commercial exploitation of any of these materials, in whole or in part, is strictly prohibited. Violators will be held fully accountable and face the following severe consequences:

1. Civil Liability: Full compensation for any damages incurred due to unauthorized use, including lost profits, brand devaluation, and reputational harm. TAHI Club will seek the highest possible damages available under the law, including any profits made from infringing activities.

2. Criminal Liability: Prosecution under applicable criminal laws, which may include heavy fines, imprisonment, and asset forfeiture. TAHI Club will pursue the maximum penalties allowed by law.

3. Injunctions: Immediate and irrevocable court orders to cease and desist all infringing activities, including confiscation of any unauthorized copies of intellectual property, materials, or products.

4. Disgorgement of Profits: Any profits gained through infringement will be seized and returned to TAHI Club, along with additional fines as determined by the courts. Any entity or individual found to be profiting from illegal use will face financial penalties that may include a complete forfeiture of assets.

5. Legal Action Worldwide: TAHI Club reserves the right to pursue legal action in any jurisdiction globally. We will take swift and aggressive action in international courts and seek full enforcement of our intellectual property rights wherever infringement occurs.


TAHI Club is represented and led by the following distinguished individuals, who hold exclusive authority over the operations and intellectual property of the club:


Counselor of TAHI CLUB: 

                DR. Waryani Fajar Riyanto, M.Ag.


Chief of TAHI CLUB: 

                Fajar Kartika, S.S, M.Hum.


CEO of TAHI CLUB: 

                KRMHT. Sekarlangit Saptohoedojo, CHA, MA.


The leadership of TAHI Club is committed to ensuring the protection and enforcement of its intellectual property. TAHI Club reserves the exclusive right to take all necessary legal actions, including pursuing litigation and engaging law enforcement, to protect its intellectual property from unauthorized use or infringement.


For licensing inquiries, permissions, or further legal clarifications, please contact the official legal department of TAHI Club. Unauthorized use of any part of TAHI Club’s intellectual property will be met with the full force of the law, and we will pursue the highest level of legal remedies available. Any violator should be fully aware of the severity of these consequences.


TAHI Club’s intellectual property rights are non-transferable and exclusively held by the legitimate owners. Any violation will result in immediate legal action and severe penalties.


All rights reserved. © 2020 TAHI Club. Unauthorized copying, distribution, or exploitation of TAHI Club’s intellectual property will result in severe legal consequences and may include civil and criminal prosecution, fines, and imprisonment.







TAHI CLUB ( INDONESIA )

Pemberitahuan Resmi 

Perlindungan Hak Cipta, Paten, 

dan Kekayaan Intelektual TAHI CLUB






Pernyataan Perlindungan Hak Cipta, Paten, dan Kekayaan Intelektual Internasional


Semua kekayaan intelektual, termasuk namun tidak terbatas pada nama, logo, elemen desain, warna merek, gambar, video, teaser promosi, slogan, motto, penemuan, dan semua materi terkait yang berhubungan dengan TAHI Club (Trip Anak Happy Indonesia Motor Club), adalah milik eksklusif dan satu-satunya TAHI Club. Materi-materi ini sepenuhnya dilindungi oleh hukum hak cipta, paten, dan kekayaan intelektual nasional dan internasional, termasuk namun tidak terbatas pada:

Konvensi Bern untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni, yang memberikan perlindungan komprehensif terhadap karya kreatif di seluruh dunia.

Konvensi Hak Cipta Universal (UCC), yang menjamin pengakuan hak-hak pencipta di seluruh negara penandatangan.

Perjanjian tentang Aspek Perdagangan dan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS) di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang mengatur standar global perlindungan kekayaan intelektual.

Undang-Undang Paten Indonesia (Undang-Undang No. 14 Tahun 2001), yang melindungi penemuan baru, inovasi, dan teknologi eksklusif milik TAHI Club.

Undang-Undang Hak Cipta Indonesia (Undang-Undang No. 28 Tahun 2014), yang melindungi semua karya asli, konten, dan kekayaan kreatif yang diproduksi oleh TAHI Club.

Hukum Kekayaan Intelektual di yurisdiksi lainnya yang berlaku, yang menjamin perlindungan di seluruh dunia berdasarkan perjanjian internasional dan lokal.


Setiap penggunaan, reproduksi, distribusi, tampilan publik, modifikasi, rekayasa balik, dekompilasi, atau eksploitasi komersial dari materi ini, secara keseluruhan atau sebagian, dilarang keras. Pelanggar akan bertanggung jawab sepenuhnya dan menghadapi konsekuensi berat sebagai berikut:

1. Tanggung Jawab Sipil: Kompensasi penuh atas kerugian yang timbul akibat penggunaan tanpa izin, termasuk keuntungan yang hilang, devaluasi merek, dan kerusakan reputasi. TAHI Club akan menuntut ganti rugi sebesar mungkin yang tersedia di bawah hukum, termasuk keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pelanggaran.

2. Tanggung Jawab Pidana: Penuntutan sesuai hukum pidana yang berlaku, yang dapat mencakup denda berat, hukuman penjara, dan penyitaan aset. TAHI Club akan mengejar hukuman maksimal yang diizinkan oleh hukum.

3. Perintah Penghentian: Perintah pengadilan segera dan tidak dapat dibatalkan untuk menghentikan semua kegiatan pelanggaran, termasuk penyitaan salinan kekayaan intelektual, materi, atau produk yang tidak sah.

4. Penyitaan Keuntungan: Keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran akan disita dan dikembalikan kepada TAHI Club, bersama dengan denda tambahan yang ditentukan oleh pengadilan. Setiap entitas atau individu yang ditemukan mendapatkan keuntungan dari penggunaan ilegal akan menghadapi hukuman finansial yang dapat mencakup penyitaan seluruh aset.

5. Tindakan Hukum di Seluruh Dunia: TAHI Club berhak untuk mengejar tindakan hukum di yurisdiksi mana pun di dunia. Kami akan mengambil tindakan cepat dan agresif di pengadilan internasional dan memastikan perlindungan penuh terhadap hak kekayaan intelektual kami di mana pun pelanggaran terjadi.


TAHI Club diwakili dan dipimpin oleh individu-individu terhormat berikut, yang memiliki kewenangan eksklusif atas operasional dan kekayaan intelektual klub:


Penasihat TAHI CLUB: 

DR. Waryani Fajar Riyanto, M.Ag.


Ketua TAHI CLUB: 

Fajar Kartika, S.S, M.Hum.


CEO TAHI CLUB: 

KRMHT. Sekarlangit Saptohoedojo, CHA, MA.


Pimpinan TAHI Club berkomitmen untuk memastikan perlindungan dan penegakan kekayaan intelektualnya. TAHI Club berhak untuk mengambil semua tindakan hukum yang diperlukan, termasuk mengejar litigasi dan melibatkan penegak hukum, untuk melindungi kekayaan intelektualnya dari penggunaan atau pelanggaran yang tidak sah.


Untuk pertanyaan lisensi, izin, atau klarifikasi hukum lebih lanjut, harap hubungi departemen hukum resmi TAHI Club. Penggunaan tanpa izin dari bagian mana pun dari kekayaan intelektual TAHI Club akan dihadapi dengan seluruh kekuatan hukum, dan kami akan mengejar upaya hukum tertinggi yang tersedia. Setiap pelanggar harus sepenuhnya menyadari tingkat keparahan dari konsekuensi ini.


Hak kekayaan intelektual TAHI Club tidak dapat dipindahkan dan secara eksklusif dimiliki oleh pemilik sahnya. Setiap pelanggaran akan segera ditindaklanjuti dengan tindakan hukum dan hukuman berat.


Semua hak dilindungi undang-undang. © 2020 TAHI Club. Penyalinan, distribusi, atau eksploitasi kekayaan intelektual TAHI Club tanpa izin akan mengakibatkan konsekuensi hukum yang berat dan dapat mencakup penuntutan sipil dan pidana, denda, dan hukuman penjara.








 

Thursday, January 17, 2019


CURRICULUM VITAE 
LENI ALFIANI S. SAPTOHOEDOJO


Menjadi istri seorang seniman memang sesuatu yang berbeda bagi wanita. Meski seniman tersebut terkesan urakan ataupun sulit diatur dalam kehidupannya, ternyata anggapan tersebut justru sering salah. Disiplin yang tinggi sering diterapkan oleh seniman tersebut pada keluarga.
Itulah yang dirasakan oleh Leni Saptohoedojo, istri dari anak seniman Saptohoedojo, Sekarlangit. Ia mengaku bangga menjadi istri seniman karena seniman itu ternyata sangat perhatian, perasa, dan romantis. Jika tidak diimbangi dengan ketegasan tentu akan berakibat kurang baik. 
"Jadi agar balance, kita yang berpikir forward and realistic," ujarnya.
Meski kini keluarganya sudah ditasbihkan menjadi keluarga seniman karena anak-anaknya juga ternyata mulai menjadi seni lukis dan gambar, ia tidak lupa tetap mengajak anaknya ke ranah pendidikan. Dan, satu hal yang selalu dipegang teguh adalah ajaran agama.
Ia sendiri merasa kagum dengan suaminya, karena meskipun usia perkawinan mereka sudah lebih dari 16 tahun, tetapi suaminya tetap bersikap romantis. Seringkali suaminya membawakan bunga meskipun tidak ada momen yang khusus untuk dirayakan. Satu hal yang selalu membuatnya nyaman adalah ucapan cinta setiap hari.
"Setiap hari selalu saling ucap 'I Love You', gombal sedikit tidak apa-apa asalkan diucapkan dari hati," ujar wanita kelahiran 25 Januari 1977 ini.

PERSONAL DATA : 
  • NAME : Leni Alfiani Saptohoedojo.
  • DATE OF BIRTH : 25 January 1977.
  • PLACE OF BIRTH : Palembang , South Sumatra Selatan.
  • ADDRESS :  Saptohoedojo Art Gallery, Batik & Restaurant. Jalan Solo Km.9, Tlukan, Sambilegi Kidul, Rt. 008 Rw 058, Maguwoharjo, Depok, Kab. Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia. 55282.
    T: 0274 488443
  • EMAIL : Alfiani1977@gmail.com
  • SIGN : Aquarius.
  • HEIGHT : 157 Cm.
  • WEIGHT : 45 Kg.
  • NATIONALITY : Indonesia.
  • LANGUAGE : Palembang, Indonesia, English.
  • RACE : Ogan , South Sumatra Selatan.
  • SEX :  Perempuan / Female.
  • RELIGION :  Islam.
  • ACCUPATION :  Wiraswasta / Self Employed.
  • PERSONALITY : Affectionate, Outgoing and Down to earth. 
  • MOTTO : Every Accomplishment Starts With The Decision To Try. Thinking Forward and Be Realistic.

❤️ FAMILY DATA :
  • FATHER : DR. Syaikhu Usman Muhid, Palembang.
  • MOTHER : Taty Zachrie Syaikhu Usman. Palembang.
  • SON ( FIRST BORN CHILD ) Anak ke I : Raden Muhammad Muzzammil Ambya Saptohoedojo, Laki - laki, Yogyakarta.
  • DAUGHTER ( SECOND BORN CHILD ) Anak ke II : Raden Rara Hana Afradella Saptohoedojo, Perempuan, Yogyakarta. 
  • SON ( THIRD BORN CHILD ) Anak ke III : Raden Fathurahman Saleh Saptohoedojo, Laki-Laki, Yogyakarta. 

EDUCATION, COURSE & WORK RELATED :
  • 1979 - TK / SURYA, Palimo, Palembang, Sumatra Selatan.
  • 1981 - SD / Rawamangun, Jakarta Timur
  • 1983 - SD / Dusun, Tanjung Batu, Ogan Ilir, Palembang, Sumatra Selatan. 
  • 1985 - SD / KM.5 Palembang, Sumatra Selatan. 
  • 1987 - SD / Tanjung Priyok, Jakarta Utara. 
  • 1989 - SD / Dewitt Middle School,  Ithaca , New York State , USA.
  • 1993 - SMP / BUDI LUHUR, Ciledug, Tangerang, Banten.
  • 1996 - SMIP / JAYA WISATA. Jl. Taman Sunda Kelapa No 16 A, Menteng, Jakarta Pusat.
  • 1998 - Bergabung dengan NGO, International Republican Institute (IRI) Pada jaman administrasi President Bill Clinton, USA.
  • 1999 - Alumni / Universitas Moestopo Beragama -Jurusan Komunikasi, Angkatan 99.
  • 2010 - 17 December, Mengikuti Training dan mendapatkan Certificate from Bali Aviation Traning Center for Aviation Security Awareness. 
  • 2012 - September, mengikuti kursus menjahit & pola, bersama Bp. Sanny Poespo, senior Fashion Designer Yogyakarta.
  • 2012 - November, kursus kamera di Gudang Digital Studio bersama Tunggul Setiawan, Rio Aditya & Uray Lukman di Yogyakarta.
  • 2013 - Alumni / PAPMI ( Perhimpunan Ahli Perancang Mode Indonesia ) Fashion Institute , Yogyakarta.
  • 2017 - July 21/22/23 Mengikuti Kursus dan Kongres Pancasila ke IX 2018 di Balai Senat UGM, Yogyakarta.
  • 2018 - Attending Institute Parahikma Indonesia, IPI,( S.Pd. ) Major in English. Makasar, Indonesia. NIM IPI : 180101020 - LENI ALFIANI S SAPTOHOEDOJO


ORGANIZATION, POLITICAL EXPERIENCE AND MEMBERSHIP :  
  • Member of :  GERINDRA DPD Yogyakarta.
  • Member API Asosiasi Pertekstilan Indonesia , DPD Yogyakarta sejak 2013 dan menjadi pengurus di bidang "Program & Development".
  • Member of : HIPMI BPD Yogyakarta.
  • Member of @ PAPMI Yogyakarta since 2013
  • Member of : PERSATUAN GUIDE INDONESIA # 556/B/169/SLM/2011. Yogyakarta.
  • Member of : LIONS CLUB, Puspita Mataram Yogyakarta # 2807330
  • Member of : PHRI, Persatuan Hotel & Restaurant Indonesia, Yogyakarta.
  • Member of ORARI Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia.
  • Member of :  INDONESIAN YOUNG ENTREPRENEURS ASSOCIATION. BPD DIY HIPMI Badan Pengurus Daerah Istimewa Yogyakarta, Himpunan Pengusaha Indonesia. Since 2013, 5, February. 

APPRECIATION, CERTIFICATE  AND AWARDS:

  • 2009 - Mendapat Piagam Penghargaan sebagai Project Officer Lions Clubs dalam rangka pemeriksaan dan pemberian kacamata gratis di SD Demangan 3, Yogyakarta, Indonesia,
  • 2009 - Mendapat Piagam Penghargaan dalam rangka mengadakan pemeriksaan dan pengobatan Katarak bekerja sama dengan Lions Clubs Puspita Mataram di Gallery Saptohoedojo, Yogyakarta, Indonesia.
  • 2012 -  6 Juli, mendapat piagam penghargaan sebagai Finalis Lomba Design Ready to Wear, Coctail Wanita.
  • 2012 -  6 Juli, mendapat piagam penghargaan sebagai Finalis Lomba Design Ready to Wear Coctail Pria.
  • 2012 -  6 Juli, mendapat piala dalam Lomba Design Ready to Wear Coctail Wanita sebagai Juara Harapan II, degan hadiah Rp. 1.000.000   dalam Lomba Cipta Busana Jogja Fashion Week 2012.
  • 2012 -  6 Juli, mendapat throphy  penghargaan atas partisipasi sebagai Desainer Breaking Show di JOGJA FASHION WEEK " DHARMASUKMA" dengan judul " Plesiran de Vacation" presents " COLORFUL ZEBRA OF SAPTOHOEDOJO." 
  • 2012 - Desember, Mendapat Sertifikat  mengikuti lomba dan seminar FujiFilm yang diselenggarakan di Hotel Plaza Yogyakarta.
  • 2013 -20 January, Mendapatkan Juara 1 Piala PAPMI untuk Best Materials, katagori busana Pria Di Annual Show PAPMI YG ke 3.
  • 2013 -20 January, Mendapatkan Juara 2 Piala PAPMI untuk Best Creativity, katagori busana Pria Di Annual Show PAPMI YG ke 3.
  • 2014 - May. Certificate Of Recognition Award For Daihatsu Class 1st place on “PINK SIRION OF ROADER.” Jogja Convention Center, Yogyakarta.